
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID adalah pejabat yang ditunjuk untuk menjamin keterbukaan informasi publik di lingkungan TNI, mengelola dokumentasi, serta melayani permohonan informasi dari publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penetapan PPID di lingkungan TNI ini diatur melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/611/VII/2011 tentang Pengangkatan Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan TNI.

VISI
Terwujudnya pengelolaan informasi dan dokumentasi yang transparan, akuntabel, dan terpercaya guna mendukung terbangunnya Zona Integritas serta pelayanan publik yang Adaptif, Modern, Profesional, Unggul dan Humanis (AMPUH) di lingkungan Wingdik 600/Kal.
MISI
1. Meningkatkan tata kelola informasi publik secara profesional, efektif, dan efisien dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta ketentuan Panglima TNI.
2. Mengembangkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat serta internal Wingdik 600/Kal.
3. Menjamin keterbukaan dan keakuratan informasi publik melalui mekanisme koordinasi yang terintegrasi antara PPID utama dan PPID pelaksana di setiap bagian.
4. Menumbuhkan budaya kerja berintegritas tinggi dalam pengelolaan informasi publik sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
5. Meningkatkan kepercayaan publik dan citra positif TNI AU, khususnya Wingdik 600/Kal, melalui penyediaan informasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan.














