top of page
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)
.jpeg)
Survei Persepsi Anti Korupsi digunakan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan serta mewujudkan pelaksanaan pelayanan yang bebas korupsi.
Sasaran dari kegiatan survei untuk mewujudkan dan memastikan terselenggaranya pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan transparan serta bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi, yang meliputi:
1. Tindakan Diskriminasi.
2. Indikasi Kecurangan Pelayanan.
3. Pemberian imbalan diluar ketentuan yang berlaku.
4. Praktik Pungutan Liar.
5. Praktik percaloan.
Kegiatan Survei Persepsi Anti Korupsi dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Melekat Sistem Pengendali Intern Pemerintahan Wingdik 600/Kal (SPIP) dengan jumlah responden yang diambil sebanyak 79 responden dari siswa Wingdik 600/Kalmelalui metode kuesioner elektronik survei (google form).
Berdasarkan analisa terhadap hasil pengolahan Survei Persepsi Anti Korupsi, Wingdik 600/Kal, memperoleh nilai indeks 3,62 atau nilai konversi IPAK 90,39 dengan kategori (A) yaitu Sangat Bersih dari Korupsi.
bottom of page