top of page
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP)
.jpeg)
Kegiatan Survei dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat Wingdik 600/Kal dengan jumlah responden yang diambil sebanyak 127 responden selama tahun 2025 dari personel dan siswa Wingdik 600/Kal melalui metode kuesioner elektronik (google form).
Penyusunan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Terdapat indikator yang dijadikan sebagai acuan pengukuran Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan dapat disesuaikan dengan keperluan, meliputi:
1. Prosedur.
2. Persyaratan.
3. Biaya/tarif.
4. Waktu Penyelesaian.
5. Kesesuaian.
6. Kesopanan dan keramahan
7. Performa.
8. Sarana dan prasarana.
9. Penanganan pengaduan.
Berdasarkan analisa terhadap hasil pengolahan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Wingdik 600/Kal, memperoleh rata-rata nilai IPKP 3,65 atau nilai konversi IPKP 91,25 dengan kategori Mutu Layanan “A” atau Baik Sekali. Dengan hasil tersebut Wingdik 600/Kal perlu mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan secara terus-menerus.
bottom of page