top of page

PENGHAPUSAN

Penghapusan materiel atau Barang Milik Negara (BMN) merupakan proses administrasi dan hukum untuk mengeluarkan BMN dari daftar inventaris aset negara karena sudah tidak memenuhi persyaratan untuk digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara. Penghapusan ini dapat dilakukan akibat kerusakan berat, usang, hilang, musnah, atau sebab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama penghapusan BMN adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, akurasi data aset, serta menghindari pemborosan anggaran akibat pemeliharaan barang yang sudah tidak bernilai guna.

 

Dalam tata kelola materiel, penghapusan BMN memiliki peran strategis karena menjadi bagian dari siklus pengelolaan aset negara yang akuntabel dan transparan. Proses penghapusan harus dilakukan secara cermat, melalui mekanisme penilaian, persetujuan pejabat berwenang, serta didukung dokumen yang sah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan penghapusan yang tepat, satuan kerja dapat mengoptimalkan pemanfaatan anggaran, meningkatkan efisiensi pengelolaan materiel, serta mendukung kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Whistle Blowing System

Date and time
Month
Day
Year
Time
HoursMinutes

Jl. Kolonel Basyir Surya, Sukanagara, Purbaratu, Tasikmalaya, Jawa Barat 46196

Tel. 0265-3165202

© 2025 by Wingdik 600/Kal. Powered and secured by Wingdik 600/Kal

bottom of page